Ringkasan: Label “clean” di skincare tidak diverifikasi regulator mana pun. Yang bisa Anda verifikasi adalah izin edar BPOM, daftar komposisi, dan bukti di balik klaim. Dari enam rilis pengawasan BPOM yang kami rekap (2025โ2026), mayoritas produk bermasalah justru berupa produk lokal berkemasan rapi.
Apa itu clean beauty, dan mengapa tidak punya standar resmi?

Clean beauty adalah istilah pemasaran untuk kosmetik yang diklaim “lebih bersih” atau bebas bahan tertentu. Istilah ini tidak punya definisi hukum. Di Amerika Serikat, menurut ulasan firma hukum Juris Law Group (Februari 2026), FDA maupun FTC tidak mendefinisikan “clean beauty”. Regulasi Indonesia juga tidak mengaturnya.
Artinya, setiap brand boleh menentukan sendiri arti “clean” di produknya. Satu brand mungkin hanya membuang tiga bahan. Brand lain mungkin membuang puluhan bahan, atau tidak membuang apa pun.
Mengapa hal ini penting di 2026?

Ada tiga alasan. Pertama, label “clean” sering dibaca sebagai jaminan aman, padahal bukan. Kedua, regulasi keamanan kosmetik tetap berjalan terpisah dari label itu. Ketiga, produk berbahaya masih beredar.
Di AS, Modernization of Cosmetics Regulation Act (MoCRA) 2022 memperluas kewenangan FDA. Menurut Clarkston Consulting (Juni 2026), aturan ini mewajibkan bukti keamanan produk dan kontak pelaporan efek samping di label. Tetapi FDA tetap tidak mendefinisikan “clean”. Stronger oversight tidak sama dengan standar untuk kata itu.
Di Indonesia, menurut kajian Fakultas Farmasi UGM (2024), BPOM tidak memiliki regulasi yang menggolongkan kosmetik berdasarkan kandungan alami atau organik. Kajian yang sama menyebut siapa pun bisa memakai klaim “alami” di produknya.
Bahayanya nyata. BPOM menyebut merkuri dalam kosmetik dapat menimbulkan iritasi, reaksi alergi, sampai kerusakan ginjal. Jika Anda pernah memakai produk yang meragukan dan cemas soal ginjal, pahami dulu ciri-ciri ginjal tidak sehat yang terlihat dari urine. Untuk keluhan yang menetap, periksakan ke dokter.
Data Internal: Rekap Kami atas Temuan BPOM 2025โ2026

Kompilasi kami dari enam siaran pers dan laporan resmi BPOM. Angka dan bahan bersumber dari BPOM; pola “kontrak produksi” adalah hasil pembacaan kami.
| Rilis BPOM | Jumlah produk | Bahan berbahaya/dilarang yang ditemukan | Catatan asal produk |
| Triwulan I 2025 | 16 | Merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna merah K10 | 10 kontrak produksi, 6 impor |
| Triwulan II 2025 | 34 | Merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, kuning metanil, steroid | 28 kontrak produksi, 2 lokal, 4 impor |
| Triwulan III 2025 | 23 | Merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, merah K3 dan K10, acid orange 7 | Tidak dirinci di rilis |
| Rilis 16 Januari 2026 | 26 | Asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, klindamisin | Tidak dirinci di rilis |
| Triwulan I 2026 | 11 | Asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, merkuri, merah K10, 1,4-dioksan | Tidak dirinci di rilis |
| Triwulan II 2026 | 14 | Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, merah K10, merkuri | 11 kontrak produksi, 1 impor, 2 tanpa izin edar |
Total dari enam rilis: 124 produk. Pada tiga rilis yang merinci asal produk, kontrak produksi mendominasi: 10 dari 16, 28 dari 34, dan 11 dari 14.
Artinya, kemasan yang tampak profesional dan nama brand yang ramai bukan jaminan. Produk kontrak produksi biasanya punya merek dan kemasan lengkap. BPOM sendiri mengaitkan peredaran kosmetik berbahaya dengan tingginya minat pada produk kecantikan dan mudahnya pemasaran lewat media sosial dan e-commerce.
7 Klaim Kemasan yang Perlu Dibaca Kritis

| # | Klaim di kemasan | Status regulasi | Yang perlu Anda tanyakan | Sumber |
| 1 | “Clean” | Tanpa definisi hukum | Bahan apa persisnya yang dikecualikan? | Juris Law Group, 2026 |
| 2 | “Natural” | Tidak diatur BPOM maupun FDA | Berapa persen bahan alaminya? | Kajian UGM Farmasi, 2024 |
| 3 | “Organik” | Tidak diatur BPOM; ada standar sertifikasi swasta | Lembaga sertifikasi mana? | UGM Farmasi, 2024; Sustaination, 2022 |
| 4 | “Non-toxic” | Bukan istilah teregulasi di AS | Toksisitas bergantung dosis dan bahan | Erleia, 2026 |
| 5 | “Aman, tanpa efek samping” | BPOM membatasi klaim absolut | Adakah keterangan objektif pendukung? | Maklon Kosmetik Indonesia, 2025 |
| 6 | “Bebas paraben” dan klaim “bebas X” lain | Klaim komersial, bukan jaminan mutu | Apa pengawet penggantinya? | VOL Collective, 2026 |
| 7 | “Natural derived” | Merujuk ISO 16128 | Berapa proporsi bahan alami turunannya? | Liputan6, 2021 |
Beberapa catatan penting dari tabel itu.
Soal klaim “natural”, kajian UGM menyebut produk boleh mengandung bahan alami dalam jumlah minimal dan tetap mengklaim diri natural. Kata itu tidak mengukur apa pun.
Soal klaim organik, menurut Sustaination, standar sertifikasi yang dirujuk mensyaratkan minimal 95% bahan natural dan minimal 10% bahan bersertifikat organik. Jadi klaim organik yang serius bisa dibuktikan lewat sertifikat, bukan lewat tulisan hijau di botol.
Soal klaim “aman”, ulasan Maklon Kosmetik Indonesia tentang klaim yang dilarang BPOM menyebut kata seperti “aman” atau “bebas risiko” bermasalah tanpa keterangan objektif. Alasannya jelas: reaksi kulit bersifat individual, dan bahan alami pun bisa memicu alergi.
Soal “natural derived”, dr. Arini (dosen Universitas Ukrida) menjelaskan kepada Liputan6 bahwa istilah ini merujuk ISO 16128. Bahan seperti itu dibuat dari lebih dari 50 persen bahan alami lewat proses kimia atau biologis.
Cek #1: Pastikan Produk Punya Izin Edar BPOM

Kosmetik di Indonesia tidak punya nomor registrasi seperti obat. Izinnya berbentuk nomor notifikasi. Menurut sejumlah panduan (izin.co.id dan Adev, 2026), formatnya adalah huruf N, satu huruf kode benua, lalu 11 digit angka. Produk lokal atau Asia berawalan NA.
Sistem notifikasi berarti produsen atau importir menyatakan sendiri produknya memenuhi standar. BPOM lalu mengawasi setelah produk beredar (penjelasan konsultan perizinan Mido Agung Perkasa, 2026). Karena itu nomor notifikasi adalah syarat minimum, bukan sertifikat “bersih”.
Langkah cek yang praktis:
- Cari nomor notifikasi di kemasan.
- Masukkan ke Cek Produk BPOM atau aplikasi BPOM Mobile, yang punya fitur pindai barcode.
- Cocokkan nama produk, pemilik izin, dan bentuk sediaan dengan yang Anda pegang.
- Perhatikan masa berlaku. Menurut izin.co.id, notifikasi kosmetik berlaku 3 tahun.
Satu detail yang sering terlewat: menurut Adev, setiap varian punya nomor notifikasi berbeda. Day cream dan night cream dari brand yang sama tidak akan bernomor sama. Jika nomornya identik, curigai.
Kepala BPOM Taruna Ikrar juga mengingatkan metode cek KLIK: periksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli (dikutip kumparan, Juli 2026).
Produk tanpa izin edar ikut masuk temuan. Pada rilis Triwulan II 2026, dua produk tidak punya izin edar sama sekali.
Cek #2: Baca Komposisi dan Cari Bahan yang Dilarang

Setelah izin edar, baca daftar bahan. Urutannya dari kadar terbesar ke terkecil. Daftar pendek berisi bahan yang Anda kenali membantu, tapi bukan bukti keamanan.
Menurut kajian SkinScore (2026), daftar pendek berlabel natural tidak otomatis lebih aman daripada daftar lebih panjang berisi bahan sintetis yang sudah banyak diteliti. Keamanan ditentukan toksikologi bahan dan kondisi pemakaian.
Temuan BPOM di tabel data internal kami memberi daftar bahan yang perlu Anda waspadai. Sebagian besar memang tidak tertulis di kemasan produk ilegal, tapi ini gejala yang bisa dikenali:
- Merkuri dan hidrokuinon kerap ditemukan pada krim pencerah. BPOM menyebut hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan terbakar. BPOM menyebutnya bersifat teratogenik, yaitu berisiko bagi janin.
- Steroid (deksametason, mometason furoat, klobetasol propionat) berisiko memicu dermatitis, atrofi kulit, dan reaksi alergi.
- Pewarna merah K3 dan K10, kuning metanil termasuk pewarna terlarang. BPOM menyebut sebagian berpotensi karsinogenik.
Waspadai juga harga yang tidak masuk akal dan janji hasil instan. Produk yang mengklaim memutihkan atau menghilangkan noda dalam hitungan hari patut dicurigai. Jika daya beli sedang menekan dan Anda tergoda memilih yang termurah, baca dulu cara menjaga kesehatan saat rupiah melemah agar penghematan tidak berujung ke produk berisiko.
Untuk pelapor: jika menemukan nomor notifikasi palsu atau produk mencurigakan, hubungi HaloBPOM di 1500533 atau pakai fitur pengaduan di aplikasi BPOM Mobile. Sertakan foto kemasan dan lokasi pembelian.
Cek #3: Minta Bukti di Balik Klaim

Klaim yang baik bisa dijawab dengan data. Klaim yang lemah hanya berupa kata sifat.
Beberapa pertanyaan yang layak Anda ajukan ke brand atau lihat di situs resminya:
Apakah klaim “bebas X” disertai penjelasan? Menurut VOL Collective (Juli 2026), klaim “tanpa pengawet” saja tidak cukup. Klaim yang transparan menjelaskan sistem pengawetan, pilihan kemasan, kondisi penyimpanan, dan masa pakai setelah dibuka. Tanpa itu, konsumen tidak bisa menilai risiko kontaminasi mikroba.
Apakah ada sertifikasi pihak ketiga? Untuk klaim organik, tanyakan lembaga sertifikasinya. Sertifikat bisa diperiksa. Slogan tidak.
Apakah brand menjawab soal asal bahan utama? Menurut True Origin Skincare (Juli 2026), brand yang benar-benar mengolah bahan tertentu bisa menjelaskan dari mana bahan itu berasal dan bagaimana diekstrak.
Apakah Anda sudah uji tempel (patch test)? Bahan alami maupun sintetis bisa memicu iritasi pada orang tertentu. Oleskan sedikit produk di area kecil kulit dan tunggu reaksinya sebelum memakai di wajah.
Jangan menunda jika ada reaksi. Hentikan pemakaian jika muncul gejala seperti pembengkakan wajah, ruam parah, atau sesak napas, lalu cari pertolongan medis. Laporkan produknya jika izin edarnya meragukan.
Bagaimana dengan Regulasi di Luar Negeri?

Di AS, FDA tidak menyetujui kosmetik sebelum dijual, kecuali bahan pewarna. Menurut ulasan The Supply Chain Source (Juni 2026), FDA hanya memiliki daftar kecil bahan terlarang di luar itu. MoCRA menambah kewajiban pendaftaran fasilitas, pelaporan efek samping serius dalam 15 hari kerja (per VOL Collective), dan bukti keamanan produk.
Kekosongan definisi ini sudah berujung ke pengadilan. Menurut University of Cincinnati Law Review (2024), konsumen mengajukan gugatan kelompok karena perbedaan tafsir “clean”. Juris Law Group (2026) mencatat beberapa brand, termasuk Kosas dan Honest Beauty, pernah menghadapi gugatan atau sorotan.
Pelajarannya untuk konsumen Indonesia: jangan mengandalkan tafsir brand. Andalkan izin edar, komposisi, dan bukti.
Untuk Pemilik Brand: Jangan Jadikan “Clean” Sebagai Klaim Kosong

Jika Anda menjual skincare, gunakan istilah yang bisa dipertanggungjawabkan. Ulasan Maklon Kosmetik Indonesia menyarankan frasa spesifik seperti “mengandung bahan natural” atau “bebas paraben” daripada memusuhi kata “kimia” secara umum.
Sanksi bagi peredaran produk tak memenuhi standar keamanan tegas. Berdasarkan Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar (dikutip kumparan, 2026).
Langkah Praktis Sebelum Membeli Skincare “Clean”

- Cek nomor notifikasi: pastikan berawalan NA (produk lokal) dan cocok dengan data di cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
- Terapkan cek KLIK: periksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
- Baca komposisi: cari bahan terlarang yang sering ditemukan BPOM, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan steroid.
- Bedah klaim: tanyakan arti “clean”, “natural”, atau “organik” versi brand itu, dan minta bukti atau sertifikat.
- Uji tempel: coba di area kecil sebelum memakai di seluruh wajah.
- Laporkan: jika menemukan produk mencurigakan, hubungi HaloBPOM 1500533.
FAQ: Clean Beauty Belum Punya Standar Resmi
Apa itu clean beauty, dan apakah ada standar resminya?
Clean beauty adalah istilah pemasaran untuk kosmetik yang diklaim bebas bahan tertentu. Tidak ada standar resmi. FDA dan FTC tidak mendefinisikannya, dan BPOM tidak menggolongkan kosmetik berdasarkan klaim natural atau organik. Arti “clean” ditentukan masing-masing brand.
Bagaimana cara memastikan skincare clean beauty aman?
1) Cek nomor notifikasi (NA + 11 digit) di cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. 2) Terapkan cek KLIK: kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa. 3) Baca komposisi dan hindari bahan terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon. 4) Minta bukti klaim dan lakukan uji tempel.
Apakah produk berlabel natural atau organik pasti lebih aman?
Tidak. Menurut kajian UGM Farmasi (2024), istilah “alami” tidak diatur dan bisa dipakai meski kandungan alaminya minimal. Bahan alami juga bisa memicu alergi. Yang menentukan keamanan adalah bahan, dosis, dan kondisi kulit Anda.




